Berikut ini merupakan pernyataan yang benar berkaitan dengan perdamaian di muka sidang dalam Hukum Acara Perdata, kecuali?

Berikut ini merupakan pernyataan yang benar berkaitan dengan perdamaian di muka sidang dalam Hukum Acara Perdata, kecuali?

  1. Akta perdamaian, tidak memiliki kekuatan, seperti halnya suatu putusan hakim biasa yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, karena sewaktu-waktu dapat berubah
  2. Dalam satu keterangan usaha untuk mendamaikan kedua belah pihak dapat juga dilakukan dalam taraf banding oleh hakim Pengadilan Tinggi
  3. Peranan hakim dalam usaha menyelesaikan perkara secara damai merupakan hal yang sangat penting karena putusan yang dihasilkan melalui proses perdamaian mempunyai arti yang sangat penting bagi masyarakat umumnya di mana pun juga, dan khususnya bagi mereka yang sedang mencari keadilan
  4. Dalam pemeriksaan perkara di persidangan Pengadilan Negeri seorang hakim memiliki wewenang untuk penawarkan perdamaian kepada para pihak yang sedang berperkara
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: A. Akta perdamaian, tidak memiliki kekuatan, seperti halnya suatu putusan hakim biasa yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, karena sewaktu-waktu dapat berubah.

Dilansir dari Ensiklopedia, berikut ini merupakan pernyataan yang benar berkaitan dengan perdamaian di muka sidang dalam hukum acara perdata, kecuali akta perdamaian, tidak memiliki kekuatan, seperti halnya suatu putusan hakim biasa yang telah memiliki kekuatan hukum yang tetap, karena sewaktu-waktu dapat berubah.

Leave a Comment