Kewenangan yang dimiliki oleh mediator dalam proses penyelesaian sengketa antara para pihak, antara lain , kecuali?

Kewenangan yang dimiliki oleh mediator dalam proses penyelesaian sengketa antara para pihak, antara lain , kecuali?

  1. Mempertahankan struktur dan momentum dalam negosiasi.
  2. Menyusun agenda, memperlancar dan mengendalikan komunikasi
  3. Mengakhiri proses bilamana mediasi tidak produktif lagi
  4. Mengontrol proses dan menegaskan aturan dasar
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: B. Menyusun agenda, memperlancar dan mengendalikan komunikasi.

Dilansir dari Ensiklopedia, kewenangan yang dimiliki oleh mediator dalam proses penyelesaian sengketa antara para pihak, antara lain , kecuali menyusun agenda, memperlancar dan mengendalikan komunikasi.

Leave a Comment