Tata urutan terendah perundang-undangan di Negara Indonesia berikut adalah?

SoalSatu

Tata urutan terendah perundang-undangan di Negara Indonesia berikut adalah?

  1. Peraturan pemerintah.
  2. Peraturan Presiden
  3. Tap MPR
  4. Peraturan daerah
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Peraturan daerah

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, tata urutan terendah perundang-undangan di negara indonesia berikut adalah peraturan daerah.

Leave a Comment