Yang dimaksud dengan Warga Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat (1),“yang menjadi warga Negara ialah?

SoalSatu

Yang dimaksud dengan Warga Negara menurut Undang-Undang Dasar 1945 pasal 26 ayat (1),“yang menjadi warga Negara ialah?

  1. Seorang yang sudah berumur 18 tahun serta lahir di Indonesia.
  2. Sudah bertempat tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun.
  3. Bukan keturunan orang asing serta warga Negara asing.
  4. Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
  5. Semua jawaban benar

Jawaban: D. Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.

Dilansir dari Encyclopedia Britannica, yang dimaksud dengan warga negara menurut undang-undang dasar 1945 pasal 26 ayat (1),“yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara..

Leave a Comment